Senin, 14 Mei 2018

Komnas HAM Minta Ada Sistem Pencegahan Agar Bom Surabaya Tak Terulang


PT BESTPROFIT - Komnas HAM mengutuk keras teror bom di tiga gereja di Surabaya yang menyebabkan belasan orang meninggal. Lembaga ini meminta ada sistem pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.

"Peristiwa peledakan bom di Surabaya merupakan tindakan teror dan merupakan serangan langsung terhadap hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Minggu (14/5/2018). BESTPROFIT


Ahmad mengatakan Komnas HAM merasa prihatin serta menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada semua korban dan keluarga korban dari peristiwa tersebut tanpa terkecuali. BEST PROFIT

"Komnas HAM mengutuk dengan keras serangan bom tersebut yang tidak dapat dibenarkan atas dasar dan alasan apapun. Komnas HAM menegaskan bahwa tidak ada agama dan keyakinan yang mengajarkan kekerasan terhadap sesama atas dasar dan alasan apapun," kata Ahmad.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, lanjut Ahmad, maka Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas
dan wewenangnya menyampaikan sebagai berikut :


  1. Mendesak pemerintah dan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk segera mengusut dengan tuntas peristiwa ini dengan sungguh-sungguh dan tanpa ragu-ragu menindak tegas para pelaku peristiwa pengeboman tersebut dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM, terutama korban.
  2. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap terus menjaga persatuan dan kesatuan dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar serta menjaga solidaritas sesama umat beragama dan sesama warga negara.
  3. Mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan menyeluruh kepada masyarakat mengenai setiap perkembangan penyelidikan yang dilakukan, sehingga masyarakat tidak terpengaruh oleh desasdesus yang menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan, yang justru akan menimbulkan permasalahan baru.
  4. Mendesak pemerintah melakukan pencegahan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan negara, badan-badan intelijen negara hendaknya melakukan tugasnya dengan lebih bersungguh-sungguh.
  5. Mendesak pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perhatian kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam peraturaan perundang-undangan.
  6. Komnas HAM akan terus mendukung dan bersama-sama pemerintah, POLRI, LPSK dan lembaga lain di dalam upaya penanggulangan ancaman terorisme di Indonesia. Demikian pernyataan ini dibuat dalam rangka upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar