Selasa, 16 Oktober 2018

Danai Program Kesehatan, Jepang Naikkan Pajak Penjualan


BEST PROFIT - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada Senin (15/10/2018) pemerintah masih menjalankan rencananya untuk menaikkan pungutan pajak penjualan nasional pada Oktober 2019.

Namun, Abe akan mempertimbangkan keringanan pajak pembelian barang tahan lama, seperti mobil dan rumah untuk meringankan beban perusahaan kecil dan pengecer kecil setelah pajak penjualan dinaikkan menjadi 10 persen dari 8 persen. BESTPROFIT 


Pemerintah juga akan membebaskan makanan dari kenaikan pajak, tetapi masih ada kekhawatiran bahwa pajak yang lebih tinggi akan merugikan belanja konsumen dan mengekang pertumbuhan ekonomi.

"Kami dijadwalkan menaikkan pajak penjualan menjadi 10 persen dari 8 persen pada Oktober 2019," kata Abe, seperti dilansir dari Reuters. "Kita harus menghadapi masalah yang disebabkan oleh masyarakat kita yang menua dan membangun sistem kesejahteraan yang secara fiskal sehat."

Pemerintah membutuhkan pendapatan pajak tambahan untuk membiayai biaya kesehatan yang membengkak karena populasinya yang menua. Jepang memiliki beban utang terbesar di dunia, lebih dari dua kali lipat dari kapasitas ekonominya.

Selain makanan, pemerintah akan membebaskan penjualan minuman dari kenaikan pajak, yang berarti pengecer dapat terus menjual barang-barang ini dengan tarif pajak 8 persen saat ini.

Pemerintah akan menggunakan setengah dari pendapatan yang dihasilkan dari kenaikan pajak untuk mensubsidi biaya pendidikan, kata Abe dalam pernyataannya.

Sebelumnya pada Senin, pemerintah menyetujui anggaran tambahan 936 miliar yen (8,38 miliar dolar AS) untuk rekonstruksi menyusul gempa di pulau utara Hokkaido dan banjir besar di Jepang barat.

Keputusan Abe menaikkan pajak datang di tengah meningkatnya kekhawatiran perang dagang antara Amerika Serikat dan China akan merugikan ekonomi global.

Perdana menteri telah dua kali menunda kenaikan pajak setelah kenaikan terakhir, menjadi 8 persen dari 5 persen pada tahun 2014, memberikan pukulan kepada konsumsi swasta, yang menyumbang sekitar 60 persen dari ekonomi.

"Kenaikan pajak ini hanya 2 persen, tetapi kami harus menggunakan pengalaman kami dari kenaikan pajak sebelumnya dan melakukan segala upaya untuk mengurangi dampak pada ekonomi," katanya.


Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar