Jumat, 09 Februari 2018

Pakai Niqab, Istri Terdakwa Terorisme Dilarang Hadiri Sidang

Dua perempuan Muslim Jerman mengenakan niqab di satu sudut kota Frankfurt.
PT BESTPROFIT - Seorang hakim di Australia melarang istri terdakwa terorisme menghadiri persidangan karena mengenakan niqab.

Niqab merupakan penutup kepala yang menutupi bagian wajah, tetapi masih membiarkan bagian mata terbuka. BESTPROFIT


Hakim Christopher Beale di Mahkamah Agung Victoria mengatakan kepada pengacara bahwa istri terdakwa tidak dapat berada di ruang sidang karena mengenakan niqab. BEST PROFIT 

"Semua diterima, tetapi siapa pun yang datang ke persidangan (saya minta), wajah mereka diperlihatkan," katanya.

Pengacara terdakwa, Gideon Boas, mengatakan, istri terdakwa menerima permintaan hakim untuk duduk di luar ruang sidang kali ini.

Namun, hal tersebut mungkin jadi masalah jika dia diminta memberikan bukti di sidang-sidang berikutnya.

Tindakan hakim dinilai tidak masuk akal oleh Dewan Islam Victoria (ICV).

Adel Salman, Wakil Ketua ICV, mengatakan, keputusan hakim tersebut, yang dibuat pada persidangan Rabu (7/2/2018), telah memengaruhi hak asasi perempuan.

"Dia berhak berada di pengadilan menunjukkan dukungan bagi suaminya," kata Salman.

"Meminta untuk membuka niqab, menurut saya, merupakan permintaan yang tidak masuk akal," tambahnya.

Salman mengatakan, pihak pengadilan sebenarnya dapat mengambil tindakan untuk mengatasi masalah keamanan.

"Jika ada keraguan tentang identitas seseorang, seorang perempuan dapat diminta masuk ke ruangan tertutup dengan petugas perempuan, membuka niqabnya, memverifikasi identitas mereka," katanya.

Identitas terdakwa atau istrinya dalam kasus ini tidak dapat diungkapkan karena alasan hukum.

Jaksa Agung Victoria Martin Pakula mengatakan, hakim memiliki kewenangan menentukan siapa yang dapat hadir dalam persidangan mereka.

"Faktanya adalah hakim selalu memiliki kewenangan untuk memberikan arahan seperti yang mereka inginkan sesuai dengan jalannya persidangan," kata Pakula.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar