Kamis, 08 Februari 2018

Pakistan Kembali Larang Media Promosikan Hari Valentine

PT BESTPROFIT - Pemerintah Pakistan kembali mengingatkan kepada media-media di negara tersebut untuk tidak memberitakan maupun mempromosikan acara dan segala hal yang berkaitan dengan perayaan hari Valentine.

Larangan merayakan hari kasih sayang tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun lalu, ketika Pengadilan Tinggi Islamabad secara resmi melarang perayaan Valentine di ruang publik dan di kantor pemerintahan di seluruh negeri. BESTPROFIT


Hari Valentine semakin populer di kalangan remaja Pakistan dalam beberapa tahun belakangan. Mereka merayakan dengan saling memberi kartu ucapan, cokelat hingga hadiah kepada kekasih mereka saat tanggal 14 Februari. BEST PROFIT

Namun, Pakistan sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang sangat tradisional menolak perayaan hari tersebut yang dianggap kebudayaan impor negara barat.

Pada 2016 lalu, Presiden Pakistan Mamnoon Hussain dalam kesempatan pidato di hadapan pelajar Pakistan mengatakan, hari tersebut tidak memiliki tempat di negara itu dan mengingatkan kepada para pelajar agar lebih fokus pada pendidikan mereka.

Tahun ini, pemerintah melalui Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan (PEMRA) menyampaikan lewat media sosial Twitter bahwa larangan tahun lalu masih berlaku dan mendesak media untuk berhenti mempromosikan perayaan tersebut.

Hal tersebut langsung mendapat respon beragam dari pada pengguna media sosial. Sebagian mengejek larangan tersebut, sementara sebagian lain sepakat dengan keputusan PEMRA.

"Pembujuk kebencian ini dipromosikan dan dilindungi oleh negara. Tapi berbicara soal cinta, balon hati merah dan para penjual bunga menjadi berbahaya bagi republik dan agama Islam," tulis seorang wartawan Ahmad Noorani di Twitter.

Sementara publik yang mendukung melihat tindakan yang diambil PEMRA sudah benar dan ikut menyerukan pandangan pemerintah yang mengecam perayaan hari Valentine sebagai hal vulgar dan tak senonoh.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar