Selasa, 13 Juli 2021

Menkes Ungkap Asal-usul Vaksin Berbayar, Kronologi Munculnya Permenkes 19/2021

 


Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap cakupan vaksinasi gotong royong masih di bawah target. Karenanya, keputusan vaksin COVID-19 berbayar disetujui, untuk mempercepat herd immunity.

Adapun pembiayaan vaksinasi gotong royong disebut Menkes tidak melibatkan anggaran negara.

"Vaksin gotong royong ini tidak menggunakan APBN, ini benar-benar uangnya BUMN dan perusahaan swasta, jadi tidak ada keterlibatan Kemenkes (negara) sebenarnya dari sisi kesehatan," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI Selasa, (13/7/2021) sembari menekankan jenis vaksin GR hanya memakai Sinopharm dan Cansino.

Menkes menjelaskan kronologi persetujuan vaksin COVID-19 berbayar sejak akhir Juni seperti berikut.

26 Juni

Kemenko Perekonomian (KPC PEN) membahas percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Baik itu vaksinasi COVID-19 terhadap anak dan ibu hamil/menyusui, serta percepatan vaksinasi gotong royong.

Hasil rapat vaksinasi gotong royong diusulkan diperluas pada perorangan atau individu karena cakupan vaksinasi gotong royong masih jauh dari sasaran. Dari target 1,5 juta baru tercapai 300 ribu.

"Sehingga keluar hasil diskusi bahwa beberapa inisiatif vaksin gotong royong antara lain apakah itu mau dibuka juga ke daerah, ke RS yang sama, dengan vaksin program atau juga buat anak, ibu hamil, ibu menyusui, termasuk juga individu," ungkap Menkes.

"Kemudian ini dibahas bersama karena memang hasil kesimpulannya seperti itu di rapat KPC PEN," jelas Menkes.

27 Juni

Kemenkes (Biro Hukum dan Organisasi) menyiapkan draft Permenkes soal Perubahan Kedua Permenkes No. 10 Tahun 2021 dan menyelenggarakan rapat secara internal Kementerian Kesehatan pada hari yang sama

28 Juni

Vaksinasi gotong royong dibahas dalam rapat kabinet terbatas. Kemenko Perekonomian (KPC PEN) memberikan masukan terhadap draft hasil pembahasan tanggal 27 Juni 2021.

29 Juni

Rapat harmonisasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian BUMN, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan, BPJS Kesehatan.

5 Juli

Tanggal 5 Juli draft ditandatangani.

6 Juli

Disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengundangan.

sumber detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar