Jumat, 02 Juli 2021

Syarat Wajib Kartu Vaksin bagi Warga ke Luar Kota saat PPKM Darurat

 


Jakarta
 - Pemerintah mengencangkan aturan protokol kesehatan lewat PPKM Darurat. Masyarakat kini tidak bisa beraktivitas leluasa seperti demi menekan kasus Corona yang kian mengganas. BEST PROFIT

Salah satu aktivitas masyarakat yang dibatasi adalah syarat berpergian. Dalam aturan PPKM Darurat yang akan berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang adalah masyarakat yang belum divaksin COVID-19 tidak diizinkan pergi ke luar kota. BESTPROFIT

Jadi warga yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin ke petugas. Pemerintah menjamin pengawasan PPKM Darurat akan lebih ketat dari biasanya. PT BESTPROFIT

"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021). PT BEST PROFIT

Luhut mengatakan, kebijakan ini untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi. PT BESTPROFIT FUTURES

"Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," kata Luhut.

Selain itu, aturan PPKM Darurat juga ada pembatasan operasional transportasi umum. Kendaraan umum bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

"Kendaraan umum, massal, taksi dan sewa online, kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat," tegas Luhut. BEST PROFIT FUTURES

Selain transportasi umum, kapasitas ruang publik juga dibatasi. Salah satunya seperti kapasitas ruang perkantoran. Para pekerja di sektor industri non esensial bahkan diwajibkan bekerja dari rumah 100%.

"Sektor non esensial itu 100% work from home. Perlaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, online," kata Luhut. PT BEST PROFIT FUTURES

Namun untuk beberapa sektor yang esensial masih diperbolehkan kerja di kantor selama masa PPKM Darurat, dengan catatan kapasitas yang terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan teknologi informasi dan seterusnya maksimal 50% start WFO (work from office) dengan prokes yang ketat, hanya boleh kantor terisi 50% bagi esensial," jelasnya.

sumber detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar