Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke RI dari luar negeri. Aturan itu mulai berlaku pada 6 Juli besok.
BEST PROFITAturan terbaru itu tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Ketua Satgas COVID-19, Ganip Warsito, mengatakan aturan perjalanan internasional itu diberlakukan secara lebih ketat. BESTPROFIT
"Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional. Dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian alfa, beta, delta, varian gamma, serta potensi perkembangan virus varian baru lainnya," kata Ganip lewat kanal YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021) malam. PT BESTPROFIT
Ganip mengatakan seluruh WNA dan WNI yang masuk ke RI harus mengikuti aturan itu. Semua orang yang masuk dari luar negeri harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. BESTPROFIT FUTURES
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut," katanya
Berikut aturan terbaru bagi WNA/WNI yang sudah divaksin masuk ke Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
- Sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Aturan masuk bagi WNI yang belum divaksin:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
sumber detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar