Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan komedian Nurul Qomar, memasuki babak baru. Qomar kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan dia menerima semua dakwaan jaksa. Qomar terancam hukuman 6 tahun penjara. BEST PROFIT
Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho dan Ardiansyah, menyebut bahwa pada Januari 2017, Qomar menyerahkan 7 berkas sebagai persyaratan melamar rektor di Univesitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Namun ternyata SKL itu bukan keluaran Universitas Negeri Jakarta (UNJ) seperti yang diakui Qomar sebelumnya. UNJ hanya mengakui bahwa Qomar memang mendaftar kuliah di kampus tersebut, namun belum menyelesaikan studinya. BESTPROFIT
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Universitas Muhadi Setiabudi mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.379.488 per bulan berikut tunjangan lainnya yang tidak tercantum dalam slip gaji yang diterima terdakwa kurang lebih selama 10 bulan selama terdakwa menjadi rektor di kampus tersebut.
"Serta mengakibatkan hilangnya atau setidak-tidaknya berkurang tingkat kepercayaan mahasiswa dan publik terhadap yayasan dan Universitas Muhadi Setiabudi," demikian dakwaan JPU. PT BESTPROFIT
Qomar dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat. Dia terancam penjara paling lama enam tahun. Namun Qomar menerima dakwaan JPU itu. "Dakwaan sudah jelas toh, bukan ijazah palsu. Jadi saya tidak mengajukan eksepsi," terang Qomar.
Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman, juga menegaskan demikian. "Kami sudah menerima (surat dakwaan) dari awal. Sudah memenuhi syarat jadi tidak perlu mengajukan eksepsi," tandasnya.
Qomar lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya tidak memalsukan ijazah. "Jadi jelas toh, bukan (memalsukan) ijazah palsu, tapi soal lembaran surat (SKL) itu saja," ujar Qomar singkat usai mengikuti persidangan. BESTPROFIT FUTURES
Komedian yang juga politisi Nasdem ini juga meluruskan anggapan bahwa dirinya meminta menjadi rektor, tapi dia diminta atau dilamar menjadi Rektor Umus, Brebes.
"Saya ini dilamar, diminta. Bukan melamar. Jadi jelas ya," tegasnya.
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar