Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI yang dibentuk Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 42/2019 merupakan kesatuan dari 3 matra di TNI. Pihak Istana menyebut, Koopssus TNI mengoordinasikan 3 pasukan elite dari masing-masing matra. BEST PROFIT
"Dulu tahun 2015 Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan saat ini), saat itu sebagai Panglima TNI, sudah memulai dengan Koopssusgab. Koopssus ini mengoordinasikan satuan elite TNI yaitu Den-81 Kopassus, Den-Jaka Marinir dan Sat-Bravo Paskhas," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/7/2019) malam.
Jaleswari menjelaskan, Koopssus TNI menyatukan 3 satuan elite tersebut untuk melakukan operasi bersama. Alur komandonya adalah: misi khusus ini atas perintah presiden kepada panglima TNI dan panglima TNI memerintahkan kepada komandan Koopssus. BESTPROFIT
"Hal ini untuk mempercepat Komando dari ketiga satuan elite TNI," kata Jaleswari. PT BESTPROFIT
Tugas Koopssus TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI yang diundangkan pada 8 Juli 2019. Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun luar wilayah Republik Indonesia.
Jaleswari memastikan tidak ada tumpang tindih fungsi dan wewenang Koopssus dengan satuan yang sudah ada di TNI. "Tidak ada, ini semacam operasi bersama untuk misi khusus," pungkasnya. BESTPROFIT FUTURES
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar