Sebanyak 14 caleg Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta ditetapkan Gerindra sebagai anggota DPR. BEST PROFIT
"Penggugat meminta agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Gugatan perdata ini diajukan 14 orang caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Guntur membenarkan sejumlah caleg Gerindra yang menjadi penggugat di antaranya R Wulansari alias Mulan Jameela dari dapil XI Garut, Jawa Barat, Seppalga Ahmad juga Katherine A Oe.
Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom, Selasa (16/7/2019). BESTPROFIT
Khusus untuk caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat XI, Mulan Jameela (Penggugat IV), disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. Karena pengabdiannya kepada Gerindra, Mulan Jameela (Penggugat IV) mendapatkan penghargaan dari Tergugat I, yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama.
Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.
"Bahwa karena pentingnya posisi kader, maka Pasal 15 ayat (4) secara tegas mengatur jika kader Partai Gerindra dipersiapkan menjadi Anggota DPRD/DPR Republik Indonesia," demikian penjelasan soal pokok perkara gugatan.
Pemohon mendasarkan gugatannya dengan Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota partai politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
"Bahwa setelah pemungutan suara, kemudian dapat diketahui jika suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja jauh lebih besar daripada Pemilih yang memilih langsung Calon Anggota Legislatif. Jika dihitung dengan sistem penghitungan suara Sainte Lague maka tidak ada satupun calon anggota legislatif Partai Gerindra yang bisa mendapatkan kursi tanpa adanya suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja," kata pemohon gugatan.
Terkait dapil Mulan Jameela, suara tertinggi caleg sebanyak 181.435. Sedangkan suara Gerindra saja sebanyak 206.944. Menurut pemohon, tanpa ada suara partai saja, Gerindra tidak mendapatkan kursi di dapil tersebut. PT BESTPROFIT
"Sehingga dengan demikian sangatlah wajar jika Partai Gerindra memiliki kewenangan absolut untuk menentukan caleg mana yang ditetapkan sebagai caleg terpilih," kata pemohon.
Gugatan perdata yang diajukan Mulan Jameela cs itu berlanjut pada Rabu, 17 Juli 2019. Agenda persidangan esok hari itu adalah replik.
"Persidangan sudah dilaksanakan hari Rabu, 10 Juli. Karena ini cepat, pada tanggal 10 (Juli) pembacaan gugatan dan jawaban, kemudian ditunda untuk replik (pada) Rabu besok 17 Juli. Silakan diikuti," ucap pejabat humas PN Jaksel Achmad Guntur saat ditemui di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Sementara, Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mendengar proses gugatan itu masih mediasi. "Saya dengar sekarang prosesnya masih mediasi. Berarti ada waktu kedua belah pihak untuk berbicara duduk persoalannya," kata Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7/2019). BESTPROFIT FUTURES
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar