Selasa, 09 Juli 2019

Polisi Tangkap 5 Tersangka Penipuan Online yang Catut KPKNL


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus tindak pidana penipuan online yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. BEST PROFIT

Dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2019), tersangka MF, MA, AF, KRY, dan AT ditangkap di beberapa lokasi di Medan, Sumatera Utara, dan Pariaman Padang, Sumatera Barat. Polisi menangkap mereka pada Senin (8/7). 

Kelimanya diduga melakukan penipuan online dengan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp mengatasnamakan KPKNL. Para tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang adanya penipuan online yang dikendalikan HAS, seorang terpidana kasus narkoba di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumut. BESTPROFIT

"Tersangka HAS dibantu oleh tersangka MF, dan yang lainnya bertugas untuk menyiapkan rekening penampung dan sebagai pelaksana pengambilan uang hasil kejahatan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta.

Modusnya, tersangka HAS mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang berisi penawaran mobil murah yang seolah-olah diadakan pihak KPKNL. Untuk meyakinkan korban, HAS sengaja menggunakan foto salah satu pejabat KPKNL sebagai foto profil akun WhatsApp-nya. 

Sindikat ini diketahui berhasil menipu para korbannya dan mengantongi keuntungan lebih dari Rp 1,1 miliar. Dari hasil penyidikan, diketahui motif para tersangka melakukan kejahatan karena desakan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 ponsel beserta sejumlah buku tabungan dan kartu ATM. Selain itu, polisi menyita satu bundel bukti transfer dan uang tunai senilai Rp 5 juta. PT BESTPROFIT

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP," sebut Dani. BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar