Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan seorang staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti), Taswin Nur, resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di antara kedua lembaga. Andra diduga menerima duit senilai hampir Rp 1 miliar dari Taswin. BEST PROFIT
Selanjutnya, Andra dan Taswin akan ditahan selama 20 hari ke depan. Andra ditahan di rumah tahanan K4 KPK, sementara Taswin di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Dirangkum detikcom, Jumat (2/8/2019), berikut ini sederet fakta kasus suap yang melibatkan Angkasa Pura II dan PT Inti:
1. Suap untuk Amankan Proyek BHS
Andra diduga menerima suap dari pihak PT Inti yang juga merupakan perusahaan BUMN senilai SGD 96.700. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta. Ia diduga menerima suap agar PT Inti mendapatkan proyek baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara. BESTPROFIT
2. Proyek BHS Senilai Rp 86 miliar
Andra menerima suap dari Taswin untuk memastikan PT Inti mendapatkan proyek BHS atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara. Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Andra diduga menerima duit senilai hampir Rp 1 miliar itu setelah berhasil melakukan 'permainan' dengan mengarahkan PT APP agar menunjuk langsung PT Inti untuk menggarap proyek BHS. Padahal PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS.
"PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun AYA (Andra Y Agussalam) mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT Inti. Padahal, dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8). PT BESTPROFIT
3. KPK Sebut Duit Suap Senilai SGD 96.700 Bukan yang Pertama
KPK menyebut suap senilai SGD 96.700 bukanlah yang pertama diterima Andra. KPK menyebut pemberian ini sudah berlangsung beberapa kali.
"Apakah ini penerimaan pertama, menurut informasi dari gelar pertama, ini bukan yang pertama, dan proyeknya bukan hanya ini. Tapi hasil ekspose menyatakan uang ini untuk BHS (baggage handling system)," ucap Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
4. KPK Incar Aktor Lain
Selanjutnya, KPK akan mengembangkan kasus suap antar-BUMN ini. KPK menyebut kemungkinan masih ada aktor lain di balik kedua tersangka.
"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri, sudah pasti tidak, jadi kemungkinan akan dikembangkan. Karena operasinya adalah tangkap tangan itu tidak bisa dalam satu hari ini kita harus menyimpulkan siapa pelaku-pelaku yang memenuhi unsur jadi tersangka," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8). BESTPROFIT FUTURES
Sumber : Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar